Bareskrim Cek Izin Kepemilikan 9 Airsoft Gun Bos First Travel

Bareskrim Cek Izin Kepemilikan 9 Airsoft Gun Bos First Travel

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 18 Agu 2017 15:36 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri menyita 9 pucuk airsoft gun dari rumah bos First Travel, Andika Surachman, di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi kini sedang mengecek izin kepemilikan airsoft gun tersebut.

"Mengenai airsoft gun itu akan kita lihat izin kepemilikannya, karena airsoft gun itu ada aturannya tersendiri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Setyo menjelaskan airsoft gun memiliki aturan kepemilikan. Setiap pemegang airsoft gun wajib mengantongi izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekarang aturannya, airsoft gun sudah diberlakukan harus melapor. Kalau dia mengikuti Perbakin, harus didaftarkan senjatanya dan harus anggota," jelas Setyo.

"Kalau dia ikut kegiatan yang lain untuk war game, itu juga harus mendaftarkan. Intinya harus mendaftar," sambungnya.

Karena itu, Setyo mengatakan, jika bos First Travel tidak memiliki surat izin kepemilikan, ia dapat dikenai pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kalau tidak mendaftar, bisa dikenakan Undang-Undang Darurat karena airsoft gun persis senjata, 1:1 kan, menyerupai senjata api," ujarnya.

Polisi menggeledah rumah mewah Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan, di Sentul, Bogor, Selasa (15/8) lalu. Polisi menyita 6 koper berisi dokumen, puluhan buku tabungan, dan 9 airsoft gun. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan dana peserta umrah First Travel. (aud/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads