"Mengenai airsoft gun itu akan kita lihat izin kepemilikannya, karena airsoft gun itu ada aturannya tersendiri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Setyo menjelaskan airsoft gun memiliki aturan kepemilikan. Setiap pemegang airsoft gun wajib mengantongi izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia ikut kegiatan yang lain untuk war game, itu juga harus mendaftarkan. Intinya harus mendaftar," sambungnya.
Karena itu, Setyo mengatakan, jika bos First Travel tidak memiliki surat izin kepemilikan, ia dapat dikenai pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kalau tidak mendaftar, bisa dikenakan Undang-Undang Darurat karena airsoft gun persis senjata, 1:1 kan, menyerupai senjata api," ujarnya.
Polisi menggeledah rumah mewah Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan, di Sentul, Bogor, Selasa (15/8) lalu. Polisi menyita 6 koper berisi dokumen, puluhan buku tabungan, dan 9 airsoft gun. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan dana peserta umrah First Travel. (aud/idh)