Bareskrim Ungkap Bos Sindikat Fake BTS Kendalikan Anak Buah dari Luar RI

Bareskrim Ungkap Bos Sindikat Fake BTS Kendalikan Anak Buah dari Luar RI

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 17:47 WIB
Rilis kasus kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). (Ondang/detikcom)
Rilis kasus kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan pimpinan sindikat ini mengendalikan anak buahnya dari luar Indonesia.

"Perintahnya menggunakan grup Telegram yang tidak ada di sini (di Indonesia). Jadi di-remote dari jauh. Kemudian, melakukan kegiatan 'mobile' untuk mem-blasting beberapa narasi SMS kepada calon korban yang terdeteksi dari BTS yang sudah diaktifkan," kata Himawan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Pelaku diduga mengatur agar dapat memanipulasi jaringan dan pesan terkirim ke banyak nomor. Calon korban yang menerima pesan, menurut dia, akan diberi instruksi untuk mengklik tautan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang mengikuti perintah akan mengikuti instruksi dan mengklik link yang diberikan, sehingga terjadi pencurian uang nasabah," jelasnya. .

Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap dua WN China terkait kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). Namun keduanya diduga hanya operator yang dikendalikan oleh pelaku utama.

ADVERTISEMENT

Sedangkan pengendali utama dari sindikat penipuan itu kini masih diburu polisi. Pelaku diduga berada di luar negeri.

Berdasarkan laporan yang diterima, polisi mencatat ada 12 orang menjadi korban tindakan penipuan itu. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 473.767.388.

"Kalau tidak dicegah, nanti akan tambah lagi. Kalau tidak kita tangkap, ya mungkin di antara kita bisa jadi korban juga kalau kita tidak waspada," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Simak juga Video 'Terdakwa Korupsi BTS Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara':

(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads