"Iya besok (Jumat) dipanggil untuk diminta mengklarifikasi. Apakah laporan itu betul atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (17/8/2017).
Argo mengatakan, pemeriksaan Adriatma adalah sebagai saksi terlapor. Ia menambahkan, kasus itu sendiri masih dalam tingkat penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memintai keterangan para pihak, polisi akan melakukan gelar perkara. "Setelah itu kita gelar, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau memenuhi unsur pidana ya ditingkatkan ke penyidikan," sambungnya.
Lebih jauh Argo mengatakan, pemanggilan Adriatma tidak memerlukan izin. "Nggak perlu. Kan belum Wali Kota toh," ujarnya.
Sebelumnya, Tata melaporkan Adriatma atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Tata tidak terima dicaci maki dan dikata-katai kasar oleh Adriatma ketika menagih janji untuk dinikahi secara siri. (mei/bis)