"Langsung bebas 5 napi. Di Lapas klas I Madiun ada 5 napi teroris tapi tidak mendapat remisi. Remisi hanya napi biasa antara 1-3 bulan," kata Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Madiun Herman Sawiran kepada detikcom di kantornya, Kamis (17/8/2017).
Napi-napi teroris itu yakni:
1. William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman (30), pekerjaan guru. Ditangkap Densus 88, Selasa, 7 Mei 2013 lalu di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, karena memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme dan dihukum 12 tahun penjara
2. Andi Al kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid asal Jalan Lasindrang Lorong Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan hukuman 6 tahun penjara
3. Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan (38) asal Kecamatan Bojo Kabupaten Kendal Jawa Tengah, mendapat hukuman 8 tahun penjara
4. Muhamad Agung, pelaku pemboman Makassar, Jalan Antariksa Komplek Peternakan Blok E No 88 Makasar, hukuman seumur hidup.
5. Abdullah Umamity alias alias Dullah bin Abdul (35) asak Kecamatan Waisama hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat melempar granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, 21 Maret 2005.
Sementara di Lapas Pemuda klas 2A Kota Madiun yang mendapatkan remisi yakni 382 napi dari total jumlah 510 penghuni. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda kelas 2 A, Yuli Hartono membenarkan 382 napi mendapat remisi.
"Pengumuman remisi kita berikan saat upacara HUT. Upacara bergabung dengan Lapas klas 1 yang lebih banyak penghuninya," tutur Yuli. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini