"Penolakan kasasi tersebut menunjukkan, kurangnya pemahaman Majelis Hakim Kasasi, dalam menilai pentingnya suatu informai publik bagi masyarakat. Selain itu, dengan tidak segera disampaikannya hasil kasasi tersebut, menunjukkan ketidakprofesionalan dan bentuk pengabaian MA terhadap sengketa informasi publik yang hasilnya sudah ditunggu-tunggu oleh publik," ujar Suciwati dalam konfresi pers, di Kantor Kontras, jalan Kramat II No.7, Kwitang, Senen, DKI Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Suciwati juga menyesalkan sikap pemerintah yang tidak mengumumkan dokumen TPF, namun memilih mengajukan banding kepada PTTUN. Ia mempertanyakan kembali keberadaan dokumen TPF Munir saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu ia mendesak MA untuk segera menyampaikan putusan kasasi KIP Munir. Ia juga meminta pemerintah, mencari dan mengumumkan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir.
"MA untuk segera menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan lengkap, kasasi KIP Munir kepada Pemohon Kasasi yaitu kontras. Mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk memerintahkan Mensesneg RI maupun jajarannya, untuk mencari dokumen TPF Munir yang merupakan dokumen penting kenegaraan. Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir, tersebut sebagaimana mandat dari Keppres 111 Tahun 2004 tentang pembentukan tim pencari fakta kasus meninggalnya munir," kata Suciwati.. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini