Putusan tersebut diunggah di laman resmi MA. Amar putusan MA yang diputuskan pada 13 Juni 2017 itu disebutkan 'Tolak Kasasi'.
Suciwati, istri aktivis HAM Munir Said, menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan kasasi atas permohonan informasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir. Ia menyayangkan sikap dan keputusan MA, yang tidak memberitahuan keputusan resmi secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didampingi dengan Kontras ia juga mengatakan, belum mendapatkan putusan lengkap atas keputusan MA. Meski amar putusan sudah tertera, dalam website MA sejak bulan Juni.
"Petikan putusan dan putusan lengkapnyapun belum kami terima, meski dalam informasi di website dinyatakan amar putusan telah dibuat sejak 13 Juni 2017," ujar Suciwati. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini