Ini Aset Bos First Travel yang Disita, 2 Mobil Ternyata Sewaan

Ini Aset Bos First Travel yang Disita, 2 Mobil Ternyata Sewaan

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 14:31 WIB
Rumah bos First Travel (Foto: Farhan/detikcom)
Jakarta - Polri sudah menyita sejumlah aset milik bos perusahaan biro perjalanan ibadah First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari. Aset-aset yang disita rumah, bangunan kantor dan 6 mobil unit mobil.

"Kemarin (Bareskrim Polri) melakukan penyitaan 6 kendaraan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan rumah yang disita pihaknya adalah rumah mewah di kawasan Sentul dan bangunan kantor First di Kota Depok, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Aset yang kita sita banyak itu tapi yang besar ada rumah di Sentul, ada kantor. Mereka ada 3 kantornya di Jakarta, tapi yang mereka punya dan beli yang di Depok saja, lainnya sewa," terang Herry kepada detikcom terpisah.

Herry menjelaskan, 2 dari 6 mobil yang diamankan penyidik merupakan kendaraan sewa atau rental.

"6 mobil disita, ternyata duanya rental. Kemarin kita kira punya dia, makanya dibawa juga," ujar Herry.

"Ternyata baru dia ngaku itu punya rental," sambung Herry.



Enam unit mobil terkait aset First Travel yang diamankan ke Markas Bareskrim cabang gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat antara lain:

VW Caravelle putih dengan nopol F-805-FT
Pajero Sport Dakar putih dengan nopol F-111-PT
Toyota Vellfire putih dengan nopol F-777-NA
Daihatsu Sirion putih dengan nopol B-288-UAN
Toyota Avanza silver seri G matic dengan nopol B-1886-UZH
Toyota Innova hitam seri E dengan nopol B-1866-URD

Polisi menetapkan Andhika dan Anniesa sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah pada Kamis (10/8). Keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan serta Penggelapan, serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (aud/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads