"Polri melihat manakala terjadi tindak pidana seperti kayak kemarin itu, kita akan kerja sama dengan Kementerian Agama dan OJK, kita lakukan tindakan penegakan hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Setyo menjelaskan kewenangan pengawasan biro penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah berada di Kementerian Agama. Sedangkan pengawasan penghimpunan dananya merupakan kewenangan OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal ada biro travel yang diduga mirip First Travel itu sebelumnya disampaikan oleh pihak Kementerian Agama. Kemenag menyebut ada 4 biro.
Terkait dengan 4 biro itu, Setyo mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari Kemenag dan OJK untuk menindak 4 biro tersebut. "Ya nanti kita lihat perkembangannya," singkat Setyo.
Kemenag menyebut ada biro perjalanan ibadah yang terindikasi melakukan praktik serupa First Travel. Bukan tak mungkin keempat perusahaan itu akan menyusul nasib First Travel.
"Ada kurang-lebih empat. Tapi saya tidak akan sebut nama sebelum SK (surat keputusan) berlaku. Terhadap 4 travel itu, jika memenuhi syarat-syarat, akan kita lakukan hal yang sama. Tidak ada diskriminasi," kata Kepala Pusat dan Informasi Kemenag Mastuki HS seusai diskusi 'Mimpi dan Realitas First Travel' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8). (aud/idh)











































