"Ada kurang lebih empat. Tapi saya tidak akan sebut nama sebelum SK (Surat Keputusan) berlaku. Terhadap 4 travel itu jika memenuhi syarat-syarat akan kita lakukan hal yang sama. Tidak ada diskriminasi," ungkap Kepala Pusat dan Informasi Kemenag Mastuki HS usai diskusi ' Mimpi dan Realitas First Travel' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Mastuki, dua perusahaan di antaranya sudah memenuhi syarat pencabutan izin penyelenggaraan perjalanan ibadah. Jumlah jemaah yang jadi korban pun bervariasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenag membekukan izin First Travel pada 1 Agustus lalu. Perusahaan ini disebut belum juga memberangkatkan 35 ribu calon jemaah umrah.
Dalam kasus First Travel, Polisi telah menetapkan bos First Travel Andika dan Anniesa sebagai tersangka pada Selasa (8/8). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pasutri ini resmi ditahan oleh penyidik pada Kamis (10/8) lalu. Tak hanya soal penipuan, Polri akan menelusuri ada-tidaknya dugaan pencucian uang. (nif/rna)











































