Penggunaan AC oleh PRT di Hong Kong Dipersoalkan

Penggunaan AC oleh PRT di Hong Kong Dipersoalkan

BBC Magazine - detikNews
Sabtu, 12 Agu 2017 10:13 WIB
Dua pekerja domestik melewati unit apartemen ber-AC di Hong Kong. Seruan agar pembatasan penggunaan AC oleh pekerja rumah tangga sudah ditentang. (TENGKU BAHAR/AFP)
Hong Kong - Seorang anggota dewan kota di Hong Kong,MichaelLee, menyuarakan perlunya para majikan memberlakukan ketentuan apakah pekerja rumah tangga (PRT) boleh menggunakan AC di rumah majikan atau tidak.

Politikus dari Partai Liberal itu menyuarakan pendapatnya setelah, menurutnya, terjadi peningkatan pengaduan menyangkut perlakuan "tak manusiawi" yang dialami oleh para tenaga kerja domestik, disebabkan karena tidak ada ketentuan khusus tentang penggunaan pendingin ruangan atau AC ketika mereka mulai bekerja di rumah majikan, sebagaimana dilaporkan oleh Radio Television Hong Kong (RTHK).

"Ada kekhawatiran besar terkait masalah ini menyangkut apakah seorang pekerja rumah tangga tidak meminta izin majikan jika ia ingin menyalakan pendingin ruangan," kata Lee kepada RTHK.

"Saya pikir harus ada ketentuan rumah tangga untuk memastikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pekerja domestik."

Ditentang

Ditambahkannya banyak pekerja rumah tangga "berasal dari negara-negara yang panas. Saya tidak tahu apakah mereka terbiasa tidur dengan pendingin ruangan."

Hong Kong mempekerjakan sekitar 360.000 pembantu rumah tangga (PRT) asing, sebagian besar dari Indonesia dan Filipina.

Usulan agar ada ketentuan atau pembatasan penggunaan AC oleh para pembantu rumah tangga sudah ditentang oleh kalangan buruh migran dan aktivis di Hong Kong.

"Anjuran Partai Liberal itu sangat buruk, tidak adil dan tidak manusiawi," tegas Ketua Aliansi Buruh Migran Internasional di Hong Kong, Eni Lestari, yang berasal dari Indonesia itu.

Peraturan di Hong Kong mengharuskan pekerja rumah tangga tinggal bersama majikan. Namun karena klausal dalam kontrak hanya menyebutkan bahwa majikan berkewajiban menyediakan akomodasi "layak", maka banyak pekerja rumah tangga tinggal dalam kondisi tak memadai.

Menurut organisasi Misi untuk Pekerja Migran di Hong Kong, sekitar tiga di antara lima pekerja rumah tangga di sana mendapat akomodasi memadai, dan satu di antara 50 orang terpaksa tidur di tempat-tempat tidak layak, seperti WC, balkon atau ruang pakaian.

Erwiana Sulistyaningsih Mantan TKI di Hong Kong,ErwianaSulistyaningsih yang pernah mengalami penyiksaan, menyuarakan perlindungan bagi tenaga kerja domestik. (DALE DE LAREY/AFP)

Ketua Aliansi Buruh Migran Internasional di Hong Kong, Eni Lestari, mengatakan tanpa ketentuan baru pun seharusnya fasilitas AC disediakan.

"Sudah kewajiban majikan memberi fasilitas bagi PRT termasuk AC ketika musim panas, dan heater (pemanas ruangan) ketika musim dingin," jelas Eni Lestari kepada wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir.

Dalam kesempatan sebelumnya, politikus dari Partai Liberal Michael Lee pernah menyampaikan usulan agar pihak berwenang menempuh langkah-langkah untuk memastikan hak-hak pekerja domestik dihormati.

Pada Mei tahun ini, Lee mengusulkan agar Departemen Imigrasi mengadakan sidak ke rumah-rumah majikan atau mengumpulkan foto tentang akomodasi yang diberikan kepada pekerja rumah tangga.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads