"Dua orang yang ditangkap di awal, pertama adalah SU atau SH (40) memukul punggung dan perutnya, kemudian NA atau NNH (39) memukul bagian perutnya," ujar Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Sementara tiga tersangka lainnya adalah AL (18), berperan menginjak-injak kepala korban, KR (55) berperan memukuli korban di bagian perut dan punggung, serta SD (27) berperan membeli bensin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SD ditangkap di Pandeglang, Banten pada Selasa (8/8) malam tadi. Polisi terpaksa menembak di bagian kakinya, karena mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan pelaku lainnya.
"Pelaku tidak saling mengenal. Tapi dalam hal peristiwa ini di tempat kerumunan akhirnya kenal si A, kenal si B tapi bukan dalam konteks pertemanan dekat. Hanya mengenal nama," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Persoalan nanti berapa masing-masing hukumannya, nanti pada saat persidangan," cetusnya.
Polisi telah memeriksa 9 saksi terkait pengeroyokan ini. Sementara polisi juga masih mengejar pelaku lain yang disebut oleh para tersangka. (mei/dhn)