Jeremy Thomas Terlapor Penipuan Rp 16 M, Jaksa Teliti Berkas

Jeremy Thomas Terlapor Penipuan Rp 16 M, Jaksa Teliti Berkas

Rivki - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 15:56 WIB
Jeremy Thomas (Hanif/detikHOT)
Jakarta - Artis senior Jeremy Thomas ditetapkan sebagai terlapor kasus penipuan aset vila di Ubud, Bali, oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyiapkan 3 jaksa untuk meneliti berkas kasus tersebut.

"Sudah ditunjuk 3 jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta," ujar Wakajati DKI Jakarta Masyhudi kepada detikcom, Rabu (9/8/2017).

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, dalam kasus ini, Jeremy diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Nirwan menjelaskan Jeremy diduga melakukan penipuan sebesar Rp 16 miliar terkait dengan pengalihan aset Vila Kirana di Ubud Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai kerugian sekitar Rp 16 miliar," ujar Nirwan saat dimintai konfirmasi terpisah.

Nirwan mengatakan, SPDP Jeremy Thomas teregistrasi dengan nomor B/9127/VI/2017/Datro tertanggal 30 Juni 2017.

"Apabila penyidik telah menyampaikan berkas perkara, selanjutnya jaksa peneliti akan meneliti berkas dan kelengkapan baik formil maupun materiil," ucap dia.

Nirwan menceritakan, dalam kasus ini, Jeremy dilaporkan oleh seseorang bernama Patrick Morris. Adapun ancaman hukuman kepada Jeremy adalah 4 tahun penjara.

"Ancaman penjara 4 tahun," ucap Nirwan.

Wakajati DKI MasyhudiWakajati DKI Masyhudi (Ari Saputra/detikcom)

(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads