"Sudah ditunjuk 3 jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta," ujar Wakajati DKI Jakarta Masyhudi kepada detikcom, Rabu (9/8/2017).
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, dalam kasus ini, Jeremy diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Nirwan menjelaskan Jeremy diduga melakukan penipuan sebesar Rp 16 miliar terkait dengan pengalihan aset Vila Kirana di Ubud Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwan mengatakan, SPDP Jeremy Thomas teregistrasi dengan nomor B/9127/VI/2017/Datro tertanggal 30 Juni 2017.
"Apabila penyidik telah menyampaikan berkas perkara, selanjutnya jaksa peneliti akan meneliti berkas dan kelengkapan baik formil maupun materiil," ucap dia.
Nirwan menceritakan, dalam kasus ini, Jeremy dilaporkan oleh seseorang bernama Patrick Morris. Adapun ancaman hukuman kepada Jeremy adalah 4 tahun penjara.
"Ancaman penjara 4 tahun," ucap Nirwan.
![]() |
(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini