"Kami fokus dulu ke penertiban. Saya akan konsisten jalankan terus penertiban sampai kami tegakkan Pergub 111 Tahun 2014," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Agustino mengatakan pihaknya akan melayangkan surat teguran bagi warga rusun yang belum membayar. "Iya kami tertibkan. Artinya, bagi mereka yang menunggak 3 bulan berturut-turut dan sudah diperingatkan, baik teguran, segel, surat peringatan, tapi masih juga menunggak. Sekarang kami upayakan agar dia segera serahkan kuncinya, kosongkan unit rusun itu dan kembalikan ke Pemprov," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustino mengatakan tercatat ada 9.500 warga yang menghuni 23 rusun di Jakarta. Dia mengatakan tunggakan tersebut mencapai Rp 32 miliar. "Kurang-lebih, saat ini hampir mencapai Rp 32 miliar. Karena saya lihat ada indikasi penurunan dari 9.500 penghuni rusun yang tersebar dari 23 rusun," katanya.
Agustino enggan berspekulasi soal kekhawatiran warga akan kembali ke bantaran sungai bila nanti ditertibkan. Pihaknya memastikan tetap akan menindak penyewa rusun yang melanggar.
"Kalau misalnya dia bisa cari tempat yang paling murah dari yang sudah kami siapkan ya silakan saja. Kalau dia melanggar lagi ya kami tertibkan lagi," katanya. (aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini