"Kalau mediasi dilakukan kami akan tunggu dan kami minta apa yang diminta (mediasi) itu seperti apa," kata Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar di Green Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Menurut Rizal, proses mediasi sempat direncanakan dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/8). Namun, masih kata Rizal, pihak Acho tidak datang di Polda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal menjelaskan sebenarnya Acho bisa saja datang langsung ke kantor pengelola apartemen. Karena menurut Rizal, Acho juga berstatus sebagai penghuni apartemen Green Pramuka.
"Kan beliau penghuni sini kalau mediasi yang dia tawarkan bisa saja datang ke kantor Green Pramuka, silakan saja datang ke situ. Karena tidak menutup siapa pun baik penghuni maupun pemilik untuk menyampaikan keluhan apapun yang ada di Green Pramuka," katanya.
Sebelumnya, Acho mengaku tidak tahu tawaran mediasi itu apakah dari pihak pengelola apartemen atau kepolisian. Namun, yang gencar menghubunginya untuk upaya mediasi itu adalah pihak kepolisian.
"Saya nggak tahu itu inisiatif siapa, yang jelas yang gencar menghubungi saya itu pihak penyidik Polda. Entah mereka (polisi) cuma perantara atau inisiator. Saya nggak tahu," jelas Acho kepada detikcom, Selasa (8/8) malam.
Secara terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menjelaskan tawaran tersebut bukan datang dari pihak penyidik, melainkan dari pengelola apartemen. Sedangkan polisi hanya menjembatani.
"Bukan permintaan kita, mungkin menanggapinya tidak lengkap. Bahwa itu adalah wujud dari keinginan dari pihak apartemen," jelas Adi. (ibh/idh)