"Niko pernah minta perlindungan ke KPK, namun tidak secara otomatis KPK mengabulkan. Kami analisis, cek ke lokasi apa ada serangan, intimidasi, kemudian perlindungan kita berikan. Ternyata perlu ditempatkan di safe house agar saksi merasa aman dan ini kita kerja sama juga dengan penegak hukum, yaitu polisi," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Namun secara tegas KPK merahasiakan lokasi rumah aman ini. Soal gaji yang disebut Niko sebagai bayaran kesaksiannya, KPK meluruskan bahwa itu uang pengganti selama Niko berada dalam perlindungan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya hidup ini disebut KPK disesuaikan dengan upah minimum regional tempat saksi berdomisili. Namun uang tersebut ditransfer kepada pihak keluarga karena Niko sempat menghilang.
"Kemudian, setelah ada perjanjian kooperatif datang pada saat persidangan tidak dilakukan, dan ada info lain, termasuk pelanggaran tertentu, KPK memutuskan menghentikan perlindungan tersebut," papar Febri memberikan klarifikasi.
Mengenai 'keistimewaan' yang diterima Niko sebenarnya KPK sudah pernah menerangkan pada 19 Mei lalu. Niko memang berada di bawah perlindungan saksi.
"Saksi Niko dalam Pansus Angket KPK, kenapa penting bagi (Pansus) Angket mendengarkan kembali informasi yang sudah diklarifikasi bahwa itu informasi tidak benar? Ya, tidak apa-apa, mungkin butuh penjelasan kembali, ya sudah, kami jelaskan," sindir Febri.
Namun, bagi KPK, kesaksian Niko tidaklah mutlak. Dalam proses hukum, KPK tidak bergantung pada keterangan satu-dua orang saksi. Sebab, KPK mempunyai bukti kuat dan didukung penetapan majelis hakim.
"Kami tidak terlalu khawatir ketika ada satu atau dua saksi di tengah perjalanan kemudian mengubah keterangannya atau memberikan keterangan yang tidak benar, meski kita ingatkan. Ada risiko dan ancaman. Pasal 21 KUHP juga kita tangani untuk sejumlah orang," tegas Febri. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini