"Pada hari Minggu (6/8) telah menangkap seorang laki-laki tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja di Rusun Cilincing, Jakut," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Dwiyono kepada detikcom, Senin (7/8/2017).
Dwiyono mengatakan, penangkapan Ervan berdasarkan laporan warga yang menyatakan di sekitar Rusun Cilincing kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba. Saat dilakukan observasi dan penyamaran, benar saja polisi mendapati pelaku tengah menghisap ganja di Rusun Cilincing RT 06/10 blok B, Cilincing, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ervan Firmansyah (Foto: Dok. Istimewa) |
Dari tangan pelaku, Polisi mendapati 10 bungkus kertas warna coklat yang berisi 41,99 gram ganja kering dan 1 unit HP Merk Vivo. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman guna pengembangan kasus peredaran narkoba di rusun tersebut.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke komando guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya. (rna/rna)












































Ervan Firmansyah (Foto: Dok. Istimewa)