Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara memperoleh informasi di Jalan Pegangsaan II Raya akan dipakai untuk tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Polisi kemudian melakukan pengecekan dan undercover di TKP sekaligus melakukan penangkapan dam penggeledahan terhadap pelaku yang bernama Supriyatna Heriyadi (32).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Istimewa |
"Alasan pelaku kebutuhan ekonomi, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan," kata Dwiyono.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Dia terjerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rna/rna)












































Foto: Dok. Istimewa