Pengedar Narkoba di Kelapa Gading Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Pengedar Narkoba di Kelapa Gading Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 10:31 WIB
Narkoba yang disita Polisi di Kelapa Gading (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Polisi menangkap pengedar sabu di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menemukan 51,46 gram sabu dan 20 butir pil ekstasi siap edar dari tangan pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara memperoleh informasi di Jalan Pegangsaan II Raya akan dipakai untuk tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut Polisi kemudian melakukan pengecekan dan undercover di TKP sekaligus melakukan penangkapan dam penggeledahan terhadap pelaku yang bernama Supriyatna Heriyadi (32).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan penggeledahan pelaku, didapati barang bukti berupa sabu seberat 51,46 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Dwiyono dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (7/8/2017).

Pengedar Narkoba di Kelapa Gading Ditangkap, Sabu dan Ekstasi DisitaFoto: Dok. Istimewa
Barang bukti yang disita dari pelaku adalah satu bungkus plastik berwarna coklat berisi sabu seberat 51,46 gram, beserta 20 butir pil ekstasi siap edar. Kepada polisi pelaku nekat menjual barang haram karena desakan kebutuhan ekonomi.

"Alasan pelaku kebutuhan ekonomi, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan," kata Dwiyono.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Dia terjerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rna/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads