Penggunaan Bermasalah, 7 Desa di Mojokerto Tak Bisa Serap Dana

Penggunaan Bermasalah, 7 Desa di Mojokerto Tak Bisa Serap Dana

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 10:37 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Mojokerto - Saat ini terdapat 7 desa yang bermasalah dalam penggunaan dana desa, di Kabupaten Mojokerto. Akibatnya, desa-desa itu tak bisa menyerap jatah dana desa tahun 2016-2017.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, ke-7 desa itu adalah Desa Bendung dan Banjarsari (Kecamatan Jetis), Desa Kutoporong dan Sidomulyo (Kecamatan Bangsal), Desa Cempokolimo-Pacet, Desa Kedungmaling-Sooko, serta Desa Kepuhanyar-Mojoanyar.

Menurut dia, persoalan yang terjadi di tujuh desa tersebut beragam. Seperti Desa Bendung, Banjarsari, Kutoporong, Sidomulyo dan Cempokolimo ternyata belum melaporkan penggunaan dana desa tahun anggaran 2015.

"Otomatis desa-desa tersebut tak bisa mencairkan dana desa tahun anggaran 2016, juga tak mendapatkan jatah dari pusat tahun 2017," kata Ardi kepada detikcom di kantornya, Senin (7/8/2017).

Ardi menjelaskan, dari lima desa tersebut, baru Desa Bendung yang sudah menyerahkan laporan penggunaan dana desa tahun 2015. Menurut dia, jatah dana desa tahun 2016 untuk desa tersebut telah dicairkan. Hanya saja, jatah 2017 harus menunggu progres penggunaan dana tahun 2016.

"Jatah 2017 baru kami ajukan ke pusat 20 Juni 2017. Nanti penyalurannya kami lihat dulu penggunaan 2016. Karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 50 tahun 2017, sisa dana desa di rekening kas desa tak boleh lebih dari 25% untuk bisa menerima jatah selanjutnya," terangnya.

Penyebab persoalan tersebut, lanjut Ardi, juga beragam. Seperti Desa Kutoporong, sang kades sempat mengalami depresi. Namun, hasil pemeriksaan kejiwaan kades tersebut ternyata sehat. Sehingga kewajiban administrasi dana desa harus segera diselesaikan.

"Desa Sidomulyo terkena kasus hukum tahun 2015. Rekening kas desa disita pihak berwajib sebagai barang bukti, proses hukumnya belum inkrah. sehingga tak bisa menerima kucuran dana desa maupun alokasi dana desa (ADD)," ungkapnya.

Sementara dua desa lainnya, yakni Kedungmaling dan Kepuhanyar, saat ini sedang tersandung proses hukum terkait penggunaan keuangan desa. Kejaksaan Negeri Mojokerto sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan keuangan desa di kedua desa tersebut.

Selain itu, kedua desa ini juga belum menyerahkan laporan penggunaan dana desa tahun 2016. Permohonan dana desa tahun 2017 juga belum diajukan oleh kedua desa tersebut. Praktis, jatah dana desa 2017 belum tersalurkan.

"Terkait masalah hukum, nantinya kami akan minta status hukum kades melalui Pak Sekda ke kejaksaan. Kalau statusnya sudah tersangka, kami harus menghentikan sementara kadesnya," terangnya.

Ardi menambahkan, kucuran dana desa dari pemerintah pusat tahun ini naik 100%. Menurut dia, untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto, pemerintah menyiapkan Rp 236,5 miliar. Rata-rata tiap desa akan menerima Rp 700-800 juta. Sementara tahun 2016 rata-rata tiap desa menerima Rp 400 juta.

"Pembinaan kepada desa terus kami lakukan. Kami juga menyediakan klinik di kantor kami, klinik ini menerima konsultasi langsung maupun via telepon," tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Fathur Rahman membenarkan adanya penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Kedungmaling dan Kepuhanyar. "Sementara ini masih kami telusuri karena yang masuk APBDes itu kan banyak dana," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait