Menurut salah seorang staf keuangan UPRS Rawa Bebek, Joko Purnomo, total tunggakan sewa di sana mencapai Rp 1.084.933.450. Ada yang hanya menunggak sebulan, tetapi ada pula yang lebih dari 8 bulan.
Lalu, adakah sanksi yang dijatuhkan bagi penghuni yang menunggak sewa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait surat teguran dikeluarkan oleh Kasatpel Penertiban. Joko mengaku tak tahu pastinya setiap berapa bulan sekali surat teguran dikeluarkan.
"Kalau nggak salah, bulan apa ya kita sudah pernah ada penertiban, dari keuangan juga dilibatkan tapi kita hanya mendampingi. Waktu itu di Blok C, sebelum puasa kalau nggak salah," ujar Joko.
Padahal pihak pengelola juga sudah memberikan keringanan yakni bisa mencicil tunggakan. Misalkan seorang penghuni menunggak 4 bulan, dia bisa saja membayar untuk 2 bulan dahulu.
"Kita kasih ultimatum bisanya kapan, dia janji misalnya baru kita buka segelnya. Nggak harus lunas semua bisa dicicil," ungkap Joko.
![]() |
Hal yang sama juga diterapkan oleh UPRS Tambora. Bahkan pihak pengelola tak segan-segan mengosongkan paksa unit yang banyak menunggak. Tentunya sebelum itu ada surat peringatan sebanyak 3 kali.
"Kalau nggak dikosongkan, kita buka rumahnya dan kita kosongkan. Tapi ada juga beberapa yang memang pas kita minta dikosongin ya langsung dikosongkan. Yang usir paksa kita juga catat barang-barangnya apa saja, kursi, kipas dan lain sebagainya, biar detail dan mau pindah kan aman,
nanti karena kan kalau usir paksa ini ada potensi rumah susun rusak kan? Kita meminimalisir hal itulah ya," kata Kasubag Tata Usaha UPRS Tambora Ahmad Fauzi saat ditemui detikcom di kantornya.
Pemprov DKI mengungkap data bahwa total tunggakan sewa rumah susun mencapai Rp 32 miliar. Seluruhnya ada 23 rumah susun yang dikelola oleh Pemprov DKI. (bag/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini