"Kalau itu hak warga negara, kita tak bisa menghalangi," kata Ketua KY Aidul F Azhari di sela-sela wawancara terbuka calon hakim agung di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Sebelum masuk ke jalur hukum, KY akan memenuhi permintaan David soal nilai ujiannya. Namun, tidak semua nilai akan diberikan karena ada yang bersifat rahasia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David telah memenuhi syarat administrasi seperti sudah bergelar doktor, yaitu S1, S2 hingga S3 dari FH UI. Ia telah berpengalaman sebagai advokat lebih dari 20 tahun dan menyerahkan LHKPN. David juga lulus uji tertulis. Namun, David tidak lolos uji kesehatan dan rekam jejak serta kepribadian.
"Saya kira di dunia profesi pada umumnya juga begitu. Misalnya hasil pemeriksaan kesehatan tidak semuanya bisa kita ungkap. Jadi banyak hal yang tidak bisa kami ungkap," tutur Aidul.
Nama David Tobing tercoret dan tersisih dari daftar nama calon hakim agung untuk spesialis kasus perdata. Yang lolos ke tahap wawancara terbuka spesialis perdata adalah:
1. Moh. Eka Kartika (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta)
2. Muhammad Ali Hanafiah Selian (Dosen UIN Syarief Hidayatullah Jakarta)
3. Muhamad Yunis Wahab (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang)
4. Pahala Simanjuntak (hakim tinggi yustisial Balitbangdiklatkumdil MA)
5. R. Murjiyanto (dosen Universitas Janabadra)
Adapun 9 nama lain yang lolos ke tahap wawancara terbuka adalah:
Kamar Pidana
1. Ansori (hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jawa Timur)
2. Gazalba Saleh (dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya)
Kamar Agama
1. Azizah Bajuber (Hakim tinggi yustisial Badan Pengawas MA)
2. Bunyamin Alamsyah (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)
3. Firdaus Muhammad Arwan (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)
4. Jaliansyah (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang)
5. Yasardin (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta)
Kamar Tata Usaha Negara
1. Yodi Martono Wahyunadi (Direktur Binganis dan Administrasi TUN MA)
Kamar Militer
1. Hidayat Manao Kol CHK (Ketua Dilmilti II - Jakarta) (asp/fdn)