"Kalau tidak dijawab dan tidak diberi informasi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) KY, saya akan menyurati pimpinan PPID, yaitu Sekjen atau Ketua KY. Kalau tidak diberikan juga (hasil rekap nilai), saya akan mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat," kata David saat dihubungi detikcom, Kamis (3/8/2017).
Awalnya David secara administrasi lulus seleksi, yaitu minimal 45 tahun, menyerahkan LHKPN, dan sudah meraih gelar doktor. Selain itu, ia telah berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang hukum, yaitu advokat untuk perkara-perkara perdata. David pun lulus seleksi dan masuk tahap II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, seleksi terakhir yang diikuti David adalah tes kesehatan dan kepribadian. Seleksi assessment kepribadian dan kompetensi dilakukan selama dua hari oleh PT Quantum HRM Internasional di kantor KY. Setelah itu, David mengikuti tes kesehatan yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Selain itu, KY mengumpulkan informasi dari masyarakat dan instansi, seperti KPK dan melakukan investigasi. Dan terakhir KY mengirimkan satu komisioner ke kantor dan rumah calon untuk melakukan klarifikasi data dan temuan yang diterima," tutur David.
![]() |
David kaget ternyata di tes tahap III itu namanya hilang saat diumumkan kelulusan tes tersebut. Alhasil, David tidak bisa maju ke tes wawancara terbuka dan mimpinya jadi hakim agung pun kandas. Penasaran mengapa dirinya tidak lulus ujian, David meminta KY membuka penilaian atas dirinya.
"Saya ingin transparansi atau keterbukaan dari KY dalam menilai calon-calon yang lulus atau tidak lulus mengingat selain dilakukan oleh pihak ketiga, seleksi tahap III ini dilakukan oleh staf dan komisioner KY," pungkas David.
Sebagaimana diketahui, KY membuka lowongan calon hakim agung 2017 sejak awal tahun. Kini seleksi itu menyisakan 14 nama. Nama-nama tersebut sedang mengikuti seleksi wawancara terbuka hingga esok. (asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini