Gagal Jadi Hakim Agung, David Tobing Ancang-ancang Gugat KY

Gagal Jadi Hakim Agung, David Tobing Ancang-ancang Gugat KY

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 08:42 WIB
David Tobing (Ari/detikcom)
Jakarta - Advokat David Tobing dinyatakan Komisi Yudisial (KY) tidak lulus seleksi hakim agung ke tahap wawancara terbuka. Atas hal itu, David akan meminta hasil rekap nilai atas dirinya. Bila permintaannya tak dipenuhi KY, David akan menempuh jalur hukum.

"Kalau tidak dijawab dan tidak diberi informasi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) KY, saya akan menyurati pimpinan PPID, yaitu Sekjen atau Ketua KY. Kalau tidak diberikan juga (hasil rekap nilai), saya akan mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat," kata David saat dihubungi detikcom, Kamis (3/8/2017).


Awalnya David secara administrasi lulus seleksi, yaitu minimal 45 tahun, menyerahkan LHKPN, dan sudah meraih gelar doktor. Selain itu, ia telah berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang hukum, yaitu advokat untuk perkara-perkara perdata. David pun lulus seleksi dan masuk tahap II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tahap II adalah seleksi kualitas, di mana kami diinapkan di Balitbang Mahkamah Agung Megamendung dan menjalani empat mata ujian dalam dua hari, yaitu pembuatan makalah 4 jam, kasus Kode Etik 4 jam, pembuatan putusan kasasi 5 jam, dan tes objektif 3 jam. Saya dinyatakan lulus tahap II bersama 28 orang calon hakim agung lainnya," papar David.

Nah, seleksi terakhir yang diikuti David adalah tes kesehatan dan kepribadian. Seleksi assessment kepribadian dan kompetensi dilakukan selama dua hari oleh PT Quantum HRM Internasional di kantor KY. Setelah itu, David mengikuti tes kesehatan yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto.

"Selain itu, KY mengumpulkan informasi dari masyarakat dan instansi, seperti KPK dan melakukan investigasi. Dan terakhir KY mengirimkan satu komisioner ke kantor dan rumah calon untuk melakukan klarifikasi data dan temuan yang diterima," tutur David.

Gagal Jadi Hakim Agung, David Tobing Ancang-ancang Gugat KY


David kaget ternyata di tes tahap III itu namanya hilang saat diumumkan kelulusan tes tersebut. Alhasil, David tidak bisa maju ke tes wawancara terbuka dan mimpinya jadi hakim agung pun kandas. Penasaran mengapa dirinya tidak lulus ujian, David meminta KY membuka penilaian atas dirinya.

"Saya ingin transparansi atau keterbukaan dari KY dalam menilai calon-calon yang lulus atau tidak lulus mengingat selain dilakukan oleh pihak ketiga, seleksi tahap III ini dilakukan oleh staf dan komisioner KY," pungkas David.

Sebagaimana diketahui, KY membuka lowongan calon hakim agung 2017 sejak awal tahun. Kini seleksi itu menyisakan 14 nama. Nama-nama tersebut sedang mengikuti seleksi wawancara terbuka hingga esok. (asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads