Calon Hakim Agung Ali Kelabakan Ditanya PK hingga Dwangsom

Calon Hakim Agung Ali Kelabakan Ditanya PK hingga Dwangsom

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 02 Agu 2017 11:19 WIB
Jakarta - Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Ali Hanafiah Selian kelabakan dicecar panelis soal asas-asas hukum perdata. Padahal, ia sehari-hari mengajar hukum bisnis di UIN.

"Apakah PK perdata boleh dua kali?" tanya panelis M Saleh, dalam wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

"Berdasarkan SK tidak bisa dua kali," jawab Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat kapan?" cecar Saleh yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) itu.

"Ada Pak," jawab Saleh yang tidak bisa menjawab nomor surat tersebut.

"Pernah baca Sema 10/2009?" tanya Saleh.

"SEMA 10/2009 itu mungkin tidak boleh mengajukan PK lebih dari satu kali," jawab Ali ragu.

"Jangan kira-kira. Pertanyaan lainnya. Tidak ada pailit tanpa utang, betul?" tanya Saleh.

"Ada pihak yang punya piutang terhadap perusahaan," jawab Ali.

"UU Kepailitan, ada pengertian utang. Apa itu?" cecar Saleh.

Ali menjawab bila utang adalah kewajiban-kewajiban ke pihak lain. Saleh tidak puas dan meminta Ali membaca lagi UU Kepailitan.

"Tahu asas actio paulina?" tanya Saleh.

"Kesepakatan para pihak jadi UU," jawab Ali ragu.

Jawaban itu membuat Saleh kecewa. Sebab, actio pauliana adalah suatu upaya hukum untuk menuntut pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditornya, misalnya hibah yang sengaja dilakukan debitor sebelum dirinya dinyatakan pailit yang mengurangi/membuat mustahil pemenuhan pembayaran utang-utangnya.

"Mungkin bukan itu maksudnya," kata Saleh kecewa.

Namun Saleh masih berharap Ali bisa menjawab pertanyaan lain di bidang hak kekayaan intelektual. Saleh bertanya apa maksud 'persamaan pada pokoknya'.

"Semua orang diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hak-haknya," jawab Ali.

Mengetahui jawaban itu, Saleh geleng-geleng kepala. Sebab, persamaan pada pokoknya dalam hukum intelektual yaitu kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.

"Sebelum jadi dosen, Anda kan advokat. Tapi kok teknis hukumnya kelabakan betul," ujar panelis Jaja Ahmad Jayus.

Ali juga ditanya Jaja apa arti dwangsom, tetapi Ali tidak bisa menjawab. Dwangsom berarti uang paksa.

"Lupa Pak," jawab Ali. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads