"Saya masih menunggu kepastian laporan dari Kajati Jawa Timur dan kalau memang betul (penangkapan) itu, maka sebagaimana sudah sering saya nyatakan secara jelas, hal itu menjadi risiko akibat ulah dan perbuatan jaksa yang bersangkutan sendiri. Dan itu adalah perbuatan oknum,"ujar Prasetyo dikonfirmasi detikcom, Rabu (2/8/2017).
Bila terbukti benar oknum jaksa melakukan penyimpangan, maka proses hukum harus dilakukan. Prasetyo menegaskan proses hukum menjadi bagian dan momentum untuk bersih-bersih yang selama ini memang dilakukan juga oleh Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan, masing-masing pihak perlu memperbaiki dan menertibkan internalnya. Karenanya proses hukum terhadap oknum yang melakukan penyimpangan harus dihormati.
"Jadi sekali lagi kami tidak akan membela ataupun mencegah dan menghalangi, karena ini adalah bagian dari langkah pembersihan. Siapa yang salah sudah selayaknya dihukum. Karenanya semua pihak harus menertibkan dan membersihkan diri . Tanpa kecuali termasuk juga KPK sendiri," sambung Prasetyo.
Kepada jajarannya, Prasetyo meminta agar tetap bekerja biasa sebagaimana tanggungjawab yang dipegang. Dia juga kembali mengingatkan soal pentingnya bekerja sesuai aturan.
"Tetap menjaga ketenangan, jangan berkecil hati, tetap semangat dalam menjalankan tugas. Lakukan evaluasi dan introspeksi, laksanakan tugas dengan baik dan benar serta agar menjauhkan diri dari penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan tercela lainnya, sebagaimana yang selalu diingatkan oleh pimpinan selama ini. Jadikanlah semuanya sebagai sebuah pelajaran berharga," tutur Prasetyo.
Terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, pihak KPK belum memberikan informasi lengkap. OTT dikabarkan juga terkait dengan pejabat kabupaten dan kepala desa.
(fdn/dhn)