Kasi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Jatim Edhi Widodo mengatakan, pihaknya telah menerjunkan dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mengecek kondisi situs Calonarang.
"Itu sudah kategori vandalisme namanya, atau perusakan situs," kata Widodo saat dihubungi detikcom, Rabu (26/7/2017).
Perusakan yang diduga dilakukan Suyono, pria yang mengaku juru kunci situs berupa penambahan sejumlah bangunan. Diantaranya atap, pagar, semen cor pada umpak, pengelompokan beberapa artefak batu, menambah ornamen hiasan topeng barong dengan tulisan jawa kuno serta membuat 3 buah batu yang disusun menyerupai makam di sekitar situs. Perbuatannya dinilai merusak situs cagar budaya yang berpotensi mengaburkan sejarah.
Menurut Widodo, perbuatan Suyono bisa saja dijerat dengan Pasal 105 UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Namun, lanjut Widodo, penerapan pasal itu harus ada kepastian status situs Calonarang. Jika situs tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemda Kediri, maka pasal pengrusakan situs cagar budaya bisa diterapkan untuk menjerat pelakunya. Pasalnya, kewenangan penetapan situs ini sepenuhnya di tangan Pemda setempat.
"Saya harus cek dulu situs Calonarang sudah tetapkan sebagai cagar budaya atau belum. Kalau belum, maka prosesnya sesuai KUHP di kepolisian. Makanya saya perlu koordinasi dengan polsek setempat," tandasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini