"Nggak ada KPK membiarkan BAP palsu diproses," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dimintai konfirmasi, Selasa (25/7/2017).
Menurut Priharsa, BAP saksi pun diuji di pengadilan. Selain itu, saksi yang bersangkutan dihadirkan untuk dicocokkan keterangannya dengan BAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yulianis menyampaikan kepada panitia khusus (pansus) hak angket bahwa ada tekanan M Nazaruddin kepada bekas anak buahnya, Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Tak hanya itu, Yulianis juga menyebut BAP yang diproses tersebut palsu.
"Jadi, kalau kita mau bikin BAP atau bersaksi itu, Pak Nazar sudah mendikte kata-katanya. Kalau ada yang salah, pasti disuruh ganti. Pak Marisi pernah dipukul pakai BAP untuk mengganti kata-katanya. Jadi semua BAP yang diberikan itu bohong. KPK sudah tahu itu," ungkap Yulianis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/7).
Padahal, menurut Yulianis, saat BAP Marisi ada di pengadilan untuk kasus Anas Urbaningrum, Marisi mau menjadi saksi dan membongkar semua soal mobil Harrier yang dipaksa Nazaruddin itu dibeli dari kasus Hambalang.
"Padahal Pak Marisi bersaksi dan bongkar semua dan mencabut BAP, tapi tidak dibolehkan KPK karena tahu itu BAP bohong," tutur Yulianis. (nif/dhn)