"Kalau berlebihan atau tidak kan relatif ya, tergantung persepsi orang. Yang jelas, penyidik dalam bertindak telah sesuai dengan prosedur," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/7/2017).
Cerita soal jemput paksa itu disampaikan Yulianis ketika hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK di DPR. Dia mengaku didatangi puluhan orang dari KPK yang dinilai berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa menyebut penjemputan paksa dilakukan atas pertimbangan penyidik. Setiap tindakan yang diambil, termasuk pengawalan dari kepolisian, sudah menjadi prosedur.
Baca juga: 8 Poin Serangan Yulianis ke KPK |
"Yang bisa disampaikan, ada pertimbangan-pertimbangan penyidik dalam setiap tindakan yang diambil," ujar Priharsa.
Penjemputan paksa itu, disebut Yulianis, terjadi ketika dia menghilang selama 4 bulan. Saat dijemput paksa, menurut Yulianis, tetangganya mengira seperti penangkapan teroris.
"Ini belum pernah saya ceritakan kepada siapa pun. Sebenarnya penangkapan itu saya bisa menolak karena tempatnya beda dengan surat penyidik. Tapi saya mau bekerja sama dengan deal saya tidak mau dipublikasikan," ucap Yulianis. (nif/dhn)