Empat titik itu yakni di 'Cafe Millenium' Jalan Embong Malang, Cafe 'Deam Land' di Jalan Kalianak, 'Anang Family' Karaoke Jalan Kedung Baruk No 96 dan Karaoke 'Melly Glow' di Area Parkir Giant A Yani No 73.
"Iya benar ada empat lokasi terbukti melanggar saat kita datang," kata Kabid Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Bagus Supriyadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/7/2017).
![]() |
Bagus menjelaskan, dari empat lokasi bentuk pelanggarannya berbeda. Cafe Millenium pelanggarannya tidak sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), sedangkan Cafe Deam Land dilakukan penyegelan Satpol PP sesuai dg Perda 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
Di lokasi Anang Family Karaoke, jelas dia, aktivitas pelanggan yang mau karaoke dihentikan karena belum mengantongi izin dan sudah diberi stiker pelanggaran. Di tempat Karaoke Melly Glow juga belum mengantongi izin dan diberi stiker pelanggaran.
"Hari Senin (24/7) besok, kami menunggu klarifikasi dari pihak-pihak tempat yang sudah kami tertibkan. Jika masih dalam proses perizinan, silahkan tunjukkan bukti," jelas Bagus.
![]() |
Selain melakukan penertiban, petugas juga menyita minuman beralkohol yang disediakan di Karaoke Melly Glow. "Untuk minuman beralkohol di Karaoke Melly Glow sudah diamankan pihak Polrestabes Surabaya," tambah Bagus.
Saat penertiban di Karaoke Melly Glow, petugas juga mengamankan dua pasangan tanpa membawa identitas. "Dua pasangan ini kita periksa di kantor dan sudah dijemput keluarganya," tambahnya.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini