Palsukan Kualitas Beras, Pemilik Pabrik di Bekasi Terancam 5 Tahun Bui

Palsukan Kualitas Beras, Pemilik Pabrik di Bekasi Terancam 5 Tahun Bui

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 11:49 WIB
Kombes Agung Setya (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Bekasi - Sebanyak 1.161 ton beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) disita karena diduga kualitasnya telah dimanipulasi. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 382 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/7/2017).


Merek beras PT IBU yakni Cap Ayam Jago dan Maknyuss. Komposisi berasnya tak sesuai label.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT IBU, tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada Label. Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut," tutur Agung.

Pabrik milik PT IBU terletak di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat. Diketahui mereka menjual beras dengan harga Rp 13.700 dan Rp. 20.400 per kg. Harga tersebut tak sesuai dengan kualitas beras yang dijual.

"Harga penjualan di tingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.000 per Kg. Keuntungan yang besar tidak terdistribusi dengan petani dan konsumen beras secara adil," ujar Agung.


Tindakan yang dilakukan oleh PT Ibu tersebut menurut ahli pidana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain.

"Tentunya para pelaku usaha yang terkait dengan pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah, saat ini aturan tersebut telah diperbaharui melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017," jelas Agung. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads