"Kadar karbohidrat dalam kemasan tidak sesuai dengan isinya. kontennya ditulis premium padahal isinya non-premium," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat penggerebekan, Kamis (20/7/2017) malam.
Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolri tampak didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat mendatangi lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tito, PT IBU menjual beras subsidi seharga beras premium. Mereka membohongi masyarakat dengan mencantumkan label premium dalam kemasan.
"Mereka menjual beras medium seharga beras premium. Beras subsidi dikemas seolah-olah barang premium supaya harganya tinggi sekali," ujar Tito.
Modus operandi yang dilakukan perusahaan itu adalah mengemas beras subsidi jenis IR64 dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss.
"Padahal beras IR64 adalah beras medium yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp 9 ribu per kilogram. Setelah dibungkus dan dilabeli, mereka jual seharga Rp 20 ribu," tutur Kapolri. (rna/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini