"Kita bicara keterlibatan oknum sebenarnya hukumannya lebih berat. Karena oknum itu sudah jadi pengkhianat negara. Hukumannya harus lebih berat," kata Buwas di kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/7/2017).
Selain oknum aparat keamanan, lanjutnya, selama ini peredaran narkoba di Indonesia melibatkan oknum penjaga lembaga permasyarakatan (lapas). Sebab, Buwas menyebut 50 persen peredaran narkoba terjadi dan dikendalikan dari lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelibatan oknum-oknum ini membuat jaringan sindikat narkoba mudah memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia. "Ini yang kalian lihat ini (tangkapan) dibanding dengan yang masuk itu lebih besar (yang masuk). Mereka ini selalu melibatkan oknum," ujar dia.
Untuk itu, Buwas berharap semua institusi dan masyarakat bersinergi memerangi peredaran narkoba ini. Sebab, Indonesia saat ini sudah darurat narkoba.
"Pemberantasan narkoba ini adalah keberhasilan bersama. Soal siapa yang mengeksekusi tidak masalah, ini keberhasilan negara," tuturnya.
Sebelumnya, BNN menangkap 10 tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 45 kilogram di Sumut pada Sabtu (15/7). Salah satu tersangka yang merupakan oknum Polair berinisial SH itu berdinas di Pantai Cermin, Sumut.
SH mengaku sudah lima kali terlibat dalam penyelundupan narkoba di wilayah Pantai Cermin. Dalam sekali mengawal dan mengamankan narkoba, SH mendapat bayaran Rp 125 juta. (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini