"Dari awal laporan kita ke Komnas HAM hanya membela ulama dan aktivis. Dan itu yang akan kami lanjutkan," kata Slamet Maarif lewat pesan singkat, Rabu (19/7/2017).
Sebagaimana diketahui, pada saat mengadu ke Komnas HAM di Jumat (14/7) lalu ada sebanyak empat poin yang disampaikan Presidium Alumni 212. Selain soal menolak kriminalisasi ulama, juga terdapat poin meolak Peraturan Pengganti Perundang-undangan Nomor 2/2017 tentag Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan perlindunga terhadap aktivis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan, Presidium Alumni 212 tidak akan melanjutkan (follow up) soal poin pembelaan terhadap bos MNC Grup ini. "Ya (tidak akan di-follow up)," ucapnya.
Slamet selanjutnya mengatakan Presidium Alumni 212 akan terus membela kepentingan umat Islam dan Ulama.
Baca juga: Alumni 212 Ungkap Alasan Bela Hary Tanoe |
"Kami akan terus menjaga persaudaraan dan persatuan umat Islam. Khususnya Alumni 212, dan senantiasa menjaga ruh Al Maidah 51, serta membela kepentingan umat Islam dan ulama. Kami akan melanjutkan aduan kriminalisasi ulama dan aktivis yang di Komnas HAM juga," ungkapnya. (jbr/fjp)