Badan Hukum Akan Dicabut, Ketum HTI Imbau Pendukung Tetap Tenang

Badan Hukum Akan Dicabut, Ketum HTI Imbau Pendukung Tetap Tenang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 09:26 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib meminta agar pendukung HTI tetap tenang dan tidak anarkis.

Rokhmat mengatakan, bila bicara soal kader HTI, maka ada keresahan akan sikap pemerintah. Bahkan, kata dia, sikap ini akan menimbulkan simpati kepada HTI dari berbagai pihak.

"Bicara kader, mereka sudah resah dan bukan hanya kader tapi simpatisan juga. Tentu kita tidak ingin pemerintah tidak seperti ini. Kalau seperti ini, yang mencintai HTI kan bukan hanya anggota. Bahkan mereka yang tidak kenal dengan kita banyak yang simpati. Kalau mereka melakukan tindakan kita tidak bisa cover itu semua," kata Rokhmat saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rokhmat pun mengatakan, pihaknya tidak ingin ada aksi anarkis buntut sikap pemerintah ini.

"Kan HTI sejak awal tidak ingin anarkis. Kan sudah dibuktikan dalam sekian tahun, kita kan gerakkan intelektual gerakan pemikiran. Kalau kalah, ya datangkan argumentasi yang lebih kuat," jelasnya.

Rokhmat juga mengatakan, untuk menyikapi langkah pemerintah ini, harus dilawan dengan pemikiran. Dia tidak menyarankan adanya tindak kekerasan.

"Kalau dia yakin dengan pemikiran ya lawan dengan pemikiran. Kalau pemikiran dilawan dengan fisik, ini kan sesuatu yang aneh. Ini yang disebut diktator, orang punya pemikiran dilarang kan aneh," katanya.

"Kalau pemikiran dihadapi dengan kekerasan ini kan masalah," tambahnya.

Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/7/2017).

Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak. (jor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads