"Ya sadar-sadar (pengaruh narkoba) dan positif (hasil urine)," ujar Murbani Budi kepada detikcom, Selasa (18/7/2017).
Murbani mengatakan penggerebekan hakim Firman berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah peredaran narkoba. Hasil penyelidikan, polisi mendapati kebenaran informasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murbani mengatakan barang bukti timbangan dan sisa sabu seberat 2,5 gram telah disita untuk proses penyidikan. Pihaknya akan mendalami jaringan peredaran sabu ke para hakim.
"Pendalaman (dugaan pengedar). Yang jelas dia terbukti menyalahgunakan dan menguasai. Nanti kita kembangkan jaringannya," pungkas Firman.
Sebagaimana diketahui, Polresta Bandar Lampung menangkap Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Lampung. Saat Firman ditangkap, didapati paket narkoba jenis sabu.
"Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya sejak ditahan dan MA tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik, apalagi sudah merupakan tindakan pidana," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan hakim agung Sunarto. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini