"Kalau dari yang teringan teguran lisan, tertulis, sampai dengan yang terberat dikeluarkan dari universitas Gunadarma. Bahkan kalau ada unsur kriminal ini bisa di bisa di dipidanakan jadi makannya," ujar Irwan di Kampus Gunadarma, Jl Margonda, Depok, Senin (17/7/2017).
Irwan mengatakan pihak universitas tengah melakukan pengumpulan data dan fakta dari pelaku pembully. Data-data tersebut akan dijadikan acuan untuk memberikan sanksi kepada pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban bully adalah mahasiswa Universitas Gunadarma jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Komunikasi angkatan tahun 2016. Pelaku adalah teman sekelas korban di jurusan.
"Setelah ada kejadian seperti ini kami sedang melakukan penyelidikan mendata semuanya mengklarifikasi apa yang kami dapatkan baik juga kepada pelaku. Perlu juga kami sampaikan bahwa para pelaku itu adalah teman-teman sekelas," katanya. (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini