Perppu Ormas Diterbitkan, Gus Ipul: Kita Ikut Aturan

Perppu Ormas Diterbitkan, Gus Ipul: Kita Ikut Aturan

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 23:15 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto: Rois Jajeli/detikcom
Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan Pemprov Jatim akan mengikuti ketentuan terkait ormas yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Saksikan video 20detik mengenai Polemik Perppu Ormas di sini:


"Intinya, kita harus mengikuti ketentuan dan aturan. Itu saja yang kita pegang. Harapan saya, mudah-mudahan di lapangan semuanya bisa diselesaikan dengan dialog," ujar Gus Ipul di gedung DPRD Provinsi Jatim, Jl Indrapura, Surabaya, Jumat (14/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Jatim, menurut Gus Ipul, ingin lebih dulu mengutamakan proses dialog. Pemprov juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, dan forum pimpinan daerah (forpimda) terkait ormas-ormas.

"Jadi kita di daerah tinggal melaksanakan saja. Pelaksanaan di lapangan, tentu kita mengedepankan dialog," jelasnya.

Gus Ipul mencontohkan, bila ada ormas yang melanggar aturan karena bertentangan dengan Pancasila, mereka harus menaati aturan, yakni sanksi administratif, sebagaimana diatur Perppu Ormas.

"Kita minta legowo. Kalau mau melakukan (perlawanan), ada jalur hukum dan lain-lain. Tapi tidak menggunakan cara-cara yang bisa memanaskan keadaan," katanya.

Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli, lalu memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya itu di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, menteri terkait yang mengeluarkan izin ormas punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi administratif.

Dua sanksi awal itu adalah peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 hari dan penghentian kegiatan. (roi/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads