"Intinya, kita harus mengikuti ketentuan dan aturan. Itu saja yang kita pegang. Harapan saya, mudah-mudahan di lapangan semuanya bisa diselesaikan dengan dialog," ujar Gus Ipul di gedung DPRD Provinsi Jatim, Jl Indrapura, Surabaya, Jumat (14/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita di daerah tinggal melaksanakan saja. Pelaksanaan di lapangan, tentu kita mengedepankan dialog," jelasnya.
Gus Ipul mencontohkan, bila ada ormas yang melanggar aturan karena bertentangan dengan Pancasila, mereka harus menaati aturan, yakni sanksi administratif, sebagaimana diatur Perppu Ormas.
"Kita minta legowo. Kalau mau melakukan (perlawanan), ada jalur hukum dan lain-lain. Tapi tidak menggunakan cara-cara yang bisa memanaskan keadaan," katanya.
Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli, lalu memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya itu di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, menteri terkait yang mengeluarkan izin ormas punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi administratif.
Dua sanksi awal itu adalah peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 hari dan penghentian kegiatan. (roi/fdn)