Penyelesaian Proyek Bendungan Tugu di Trenggalek Molor

Penyelesaian Proyek Bendungan Tugu di Trenggalek Molor

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 16:44 WIB
Bendungan Tugu di Trenggalek/Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan penyelesaian proyek Bendungan Tugu di Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek dipastikan akan molor, dari terget semula 2017 menjadi 2019.

Kepala Pusat Bendungan, Direktorat SDA Kementerian PUPR, Made Sumiarsih mengatakan, melesetnya target tersebut diakibatkan oleh beberapa kendala teknis dan sosial yang ada di lapangan.

"Ini mulai kontrak pada tahun 2014 tapi kami tidak bisa bekerja hampir 1,5 tahun karena terkendala masalah pembebasan lahan. Sehingga tidak bisa melaksanakan apapun, tapi pembebasan tanah jalan terus," katanya saat mendampingi kunjungan kerja Komisi V DPR RI di lokasi pembangunan bendungan, Jumat (14/7/2017).

Selain pembebasan lahan, pelaksanaan proyek juga terhambat oleh minimnya ketersediaan lahan untuk penampungan material. Sedangkan izin penggunaan lahan Perhutani dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan baru keluar belum lama ini.

"Jumlah material kami cukup banyak, ada tiga item, yakni tanah lempung, pasir dan batu. Adanya tanah untuk penampungan itu hanya milik Perhutani dan baru keluar ijinnya," ujarnya.

Bahkan untuk mendapatkan izin penggunaan lahan milik Perhutani tersebut harus mendapatkan dorongan langsung dari Bupati Trenggalek dengan melakukan lobi ke kementerian terkait.
Selain itu terdapat persoalan teknis di lapangan yang menyangkut perubahan desain beberapa bagian bendungan.

Hal itu baru diketahui setelah dilaksanakan pekerjaan, sehingga membutuhkan penyesuaian.
Dengan sejumlah kendala teknis dan sosial tersebut Kementerian PUPR menargetkan penyelesaian mega proyek Bendungan Tugu baru bisa tuntas pada tahun 2019 mendatang. Kondisi tersebut meleset dari terget semula yang diprediksi akan rampung pada 2017.

"Saat ini sudah 63 persen, sebetulnya kontrak awal 2017 harus sudah selesai. Tetapi karena 1,5 tahun kami tidak bisa bekerja, kemudian ada perubahan teknis itu, sehingga kami akan melakukan perubahan penyelesaian menjadi 2019," imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Fransis mngaku memaklumi adanya perubahan masa penyelesaian proyek. Namun pihaknya mendorong seluruh pihak untuk memberikan dukungan penuh sehingga pembangunan Bendungan Tugu bisa segera diselesaikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum.

"Ini memang sudah tertunda cukup lama, karena ada masalah lahan. Tetapi pak bupati sudah memberikan jaminan kepada kita untuk bisa mempercepat penyelesaian persoalan-persoalan yang berkaitan dengan lahan," ujarnya.

Menurutnya proyek yang telah dimulai sejak tahun 2014 tersebut harus bisa segera diselesaikan sesuai dengan terget waktu terbaru. Terlebih infeastruktur proyek nasional itu memiliki fungsi yang sangat penting bagi masyarakat Trenggalek maupun sekitarnya, utamanya untuk pengairan, penanggulangan banjir, pembangkit listrik maupun pariwisata. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.