Jaksa Sebut Priyo Budi Terima Fee 3,5% di Kasus Korupsi Al-Quran

Jaksa Sebut Priyo Budi Terima Fee 3,5% di Kasus Korupsi Al-Quran

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 13:18 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq didakwa menerima suap Rp 14,39 miliar di 3 proyek berbeda. Dua proyek di antaranya disebut jaksa ada uang mengalir ke mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Dalam surat dakwaan Fahd A Rafiq yang dibacakan jaksa pada KPK, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017), tiga proyek di mana Fahd diduga menerima suap antara lain pengadaan Al-Quran di APBN-P 2011 dan APBN 2012, serta pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

Priyo Budi Santoso (PBS) disebut menerima 1 persen di proyek pengandaan laboratorium MTs dan 3,5 persen di proyek pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 31,2 miliar yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu sebesar 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS sebesar 1 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia sebesar 2,25 persen," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam proyek pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar, masing-masing penerima fee yakni Zulkarnain Djabar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS sebesar 3,5 persen, Fahd 5 persen, Dendy 4 persen, dan kantor sebesar 1 persen.

Sedangkan untuk proyek pengadaan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2012, nama Priyo tak ada dalam daftar penerima fee. Penerima fee dalam proyek ini yakni Zulkarnaen Djabar sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fahd 3,25 persen, Dendy 2,25 persen, dan kantor sebesar 1 persen.

"Dalam proses pengadaan khususnya penetapan pemenang lelang atas ketiga pekerjaan tersebut, Zulkarnaen Djabar bersama-sama terdakwa dan Dendy Prasetia kemudian mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kemenag RI agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki oleh mereka," tutur jaksa.

Fahd didakwa menerima fee seluruhnya Rp 14,39 miliar untuk tiga proyek tersebut. Uang diterima dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.

Akibat perbuatannya, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads