Dalam surat dakwaan Fahd A Rafiq yang dibacakan jaksa pada KPK, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017), tiga proyek di mana Fahd diduga menerima suap antara lain pengadaan Al-Quran di APBN-P 2011 dan APBN 2012, serta pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.
Priyo Budi Santoso (PBS) disebut menerima 1 persen di proyek pengandaan laboratorium MTs dan 3,5 persen di proyek pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar, masing-masing penerima fee yakni Zulkarnain Djabar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS sebesar 3,5 persen, Fahd 5 persen, Dendy 4 persen, dan kantor sebesar 1 persen.
Sedangkan untuk proyek pengadaan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2012, nama Priyo tak ada dalam daftar penerima fee. Penerima fee dalam proyek ini yakni Zulkarnaen Djabar sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fahd 3,25 persen, Dendy 2,25 persen, dan kantor sebesar 1 persen.
"Dalam proses pengadaan khususnya penetapan pemenang lelang atas ketiga pekerjaan tersebut, Zulkarnaen Djabar bersama-sama terdakwa dan Dendy Prasetia kemudian mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kemenag RI agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki oleh mereka," tutur jaksa.
Fahd didakwa menerima fee seluruhnya Rp 14,39 miliar untuk tiga proyek tersebut. Uang diterima dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Akibat perbuatannya, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.
(rna/fdn)