Dia menyebut dana yang di-mark up sekitar Rp 600 juta. Dana itu kemudian, kata Misbakhun, sudah dikembalikan.
"Ada mark up gedung, mark up gedung pembangunan gedung baru KPK. Sebesar Rp 600 juta dan itu dikembalikan. Dikembalikan," kata Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dana kelebihan itu telah dikembalikan, Misbakhun tetap menyebut KPK melakukan mark up anggaran gedung baru. Temuan itu hasil audit BPK tahun ini.
"Ya berarti sudah ada mark up. Masak bangun gedung KPK ada mark up. Itu ada audit KPK. Auditnya tahun 2017," jelasnya
Selain itu, dia mengatakan ada hal lain soal penyelewengan anggaran oleh KPK. Salah satunya soal bantuan dana ke sejumlah LSM, termasuk ICW. Namun dia enggan membeberkan datanya lebih lanjut.
"Ada. Nantilah," cetusnya. (imk/fjp)