"Tidak ada yang menyimpang. Penyidik diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK sesuai UU KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).
Baca Juga: Pansus Angket: Pengangkatan 17 Penyidik KPK Salahi Prosedur
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan diberhentikan sebagai Polri, tapi sebagai penyidik Polri mereka diberhentikan. Sama saja sebagai auditor di BPKP, mereka status pejabat fungsional sebagai auditor BPKP diberhentikan, menjadi (bertugas) di KPK," sambung Alexander.
Polri nantinya akan melakukan seleksi di lingkup internal dan hasilnya diserahkan ke KPK. Proses seleksi kemudian berlanjut lagi di KPK.
"Semua penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK dan semua ada SK pengangkatan. Dari sisi peraturan perundang-undangan nggak ada problem," ujar Alexander.
Misbakhun sebelumnya menyebut 17 penyidik KPK dari institusi Polri diangkat dengan menyalahi prosedur. Temuan ini didapat Pansus Angket KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan beberapa waktu lalu.
"Saya memegang audit BPK, bagaimana 11 penyidik diangkat dengan menyalahi aturan. Kemudian ada pimpinan KPK bersurat ke Kapolri untuk meminta tanggal mundur pengangkatan dan pemberhentian mereka (anggota Polri)," kata Misbakhun di gedung DPR, Senin (10/7). (fdn/dhn)