Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan bila permintaan penyidik oleh KPK ke Polri sudah dilakukan berkali-kali dan tidak ada masalah. Menurut Setyo, kerja sama antara KPK dan Polri sesuai aturan.
"Karena prosedur permintaan penyidik KPK sudah berkali-kali tidak ada masalah, sudah berkali-kali kita ngirim. Kemudian ada yang pulang, pindah ke mana, ada yang sekolah tidak ada masalah. Jadi untuk KPK kita sudah sesuai aturan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturannya, kita dari KPK minta kepada Polri. Kita di sana ditugaskan, ditugaskan di sana. Kalau nggak salah 2 tahun lalu diperpanjang jadi sampai 4 tahun, saya belum denger soal itu," ujar Setyo.
Sebelumnya, Misbakhun mengatakan temuan proses menyimpang tersebut didapat setelah mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Menurut Misbakhun, apabila seseorang hendak diangkat menjadi penyidik KPK, terlebih dari institusi Polri, ia harus mendapat surat rekomendasi diberhentikan dengan hormat dari Kapolri. Namun, Setyo membantah aturan yang disebut Misbakhun tersebut.
"Oh tidak ada aturan diberhentikan secara hormat itu," kata Setyo.
Sebelumnya, Misbakhun mengatakan KPK mengubah aturan umur maksimal penyidik terkait pelanggaran pengangkatan tersebut (56 tahun menjadi 60 tahun). Hasil audit BPK pun, kata dia, dengan jelas menyebut KPK melakukan penyimpangan.
"Hasil audit BPK sudah menyatakan 17 penyidik yang diangkat jadi pegawai tetap KPK belum mendapat persetujuan pemberhentian dengan hormat dari Polri dan masih aktif sebagai anggota Polri," ucap Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Misbakhun lantas menyebutkan inisial penyidik tersebut. "Ada 17 orang. Sebelas orang dan 6 orang. DPM, AD, AYM, BAN, N, SR, M, AS, BS, AM, RA, BP, S, BS, SW BSS, dan HSS," paparnya.
(fai/dhn)











































