Bakal Panggil Kembali, KPK akan Cek Keberadaan Emirsyah Satar

Bakal Panggil Kembali, KPK akan Cek Keberadaan Emirsyah Satar

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 23:38 WIB
Emirsyah Satar. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta - KPK pernah memanggil Emirsyah Satar dan istrinya, Sandrina Abubakar, dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, namun tidak hadir. KPK akan memastikan keberadaan keduanya di Indonesia.

"Kami belum dapat informasi tersebut (keberadaan Emirsyah dan istri) hingga saat ini, dari pihak imigrasi belum ada catatan (ke luar negeri). Info tersebut akan kita cek lebih lanjut," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Menurut Febri, seharusnya untuk saksi yang sudah dicegah ke luar negeri tentu dikoordinasikan dengan Dirjen Imigrasi. Kalau sudah dicegah, semestinya telah tercatat dan termonitor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Itulah yang kami lakukan koordinasi dengan pihak imigrasi. Makanya kita kirimkan surat pencegahan ke luar negeri," tegas Febri.

Ke depannya, KPK masih akan melakukan pemanggilan ulang bagi saksi ataupun tersangka. Itu tergantung kebutuhan proses penyidikan. Hingga kini KPK masih mempelajari dokumen kontrak ataupun berkas berisi dugaan aliran dana yang disita dalam penggeledahan terakhir.

"Kita mendapatkan cukup banyak dokumen kontraktual ataupun dokumen perusahaan ataupun dokumen aliran dana. Kita cukup banyak mendapatkan itu dari proses penggeledahan dan proses penyidikan ini," ucap Febri.

Pada 26 April lalu, KPK menggeledah kantor Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, yang merupakan perantara suap ke Emirsyah. Terdapat sejumlah barang yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan itu.


"Dari proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa media penyimpanan digital," kata Febri saat itu.

Emirsyah bersama Soetikno merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan 50 pesawat Airbus SAS dan mesin dari Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perihal aliran dana dari Rolls-Royce, pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya tidak memiliki urusan.

Terkait dengan hal itu, Rolls-Royce juga telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun. KPK menyatakan PT Garuda Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini karena merupakan perkara individual.

KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Soetikno yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Suap itu diduga diterima Emirsyah dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang bernilai total USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. (nif/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads