"Tim hari ini melakukan penggeledahan kembali di kantor tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Pribadi, yang terletak di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB. Upaya itu dilakukan karena penyidik KPK menduga ada bukti-bukti yang masih berada di lokasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, lokasi itu pernah digeledah pada 18-19 Januari lalu. Saat itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait data perusahaan yang diduga milik tersangka di Singapura. Selain itu, penyidik menyita data kepemilikan aset, data perbankan, dan barang-barang bukti elektronik.
"Sampai saat ini dalam proses penyidikan, tim masih melakukan pengolahan data dan berkoordinasi tentu saja karena ini adalah indikasi korupsi yang bersifat lintas negara, berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait dengan kekayaan atau aset yang dimiliki di negara lain atau di Singapura," sebut Febri.
Emirsyah bersama Soetikno merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan 50 pesawat Airbus SAS dan mesin dari Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perihal aliran dana dari Rolls-Royce, pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya tidak memiliki urusan.
Terkait hal itu, Rolls-Royce juga telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun. KPK juga menyatakan PT Garuda Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini karena merupakan perkara individual.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Soetikno, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Suap itu diduga diterima Emirsyah dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang bernilai total USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. (dhn/dhn)