"Untuk mantan pejabat BI, kita mendalami proses pengalihan aset atau pengalihan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Selain Iwan, KPK memeriksa Jamin Wahab dari unsur swasta. Pasalnya, ia diindikasikan mengetahui soal penjualan aset BDNI milik obligor Sjamsul Nursalim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.
Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/rna)











































