"Besok (7/7) kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR dari unsur mantan pimpinan komisi atau pimpinan fraksi pada saat rentang kasus KTP elektronik berjalan sebelumnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (6/7/2017).
Sebelumnya, KPK memanggil dari unsur politik dalam kasus ini dengan memeriksa sejumlah anggota DPR. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali proses pembahasan anggaran dan pertemuan-pertemuan terkait aliran dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konstruksi kasus, penyidik memfokuskan pada dua ruang lingkup pembuktian, yaitu proses pembahasan anggaran dan proses pengadaan.
"Saat ini kami banyak mendalami ruang lingkup pada proses pembahasan anggaran, di mana di sana ada indikasi aliran dana dan ada indikasi pertemuan-pertemuan sejumlah pihak. Jadi kita masih secara intensif melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus e-KTP untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," tutur Febri.
Sementara itu, untuk pemeriksaan hari ini Febri menyatakan ada tiga saksi dari unsur DPR yang tidak hadir. Mereka adalah Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa, mantan pimpinan Banggar Tamsil Linrung, serta mantan anggota Komisi II Djamal Aziz.
Dalam izinnya disebut mereka tidak hadir karena ada kegiatan lain. Karena itu, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
"Bagi para pejabat negara, kita harap ada contoh yang baik yang disampaikan. Kita positif ketika beberapa saksi yang dipanggil, kita hargai saksi-saksi yang hadir ketika dipanggil penegak hukum, dalam hal ini KPK. Tentu yang tidak hadir kita jadwalkan ulang," pungkas Febri. (nif/rna)