Pimpin Kunjungan ke Sukamiskin, Ketua Pansus Angket Dipanggil KPK

Pimpin Kunjungan ke Sukamiskin, Ketua Pansus Angket Dipanggil KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 10:08 WIB
Agun Gunandjar (Kanan) dan Dossy Iskandar (kiri). Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar dipanggil KPK untuk mendalami kasus e-KTP. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ketiga e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saksi dipanggil untuk diminta keterangan terkait kasus e-KTP dengan tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/7/2017).

Namun belum diketahui apakah Agun akan memenuhi pemanggilan ini. Pasalnya politikus Golkar itu kini sedang memimpin pansus angket mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk menemui napi koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agun pergi ke Sukamiskin bersama anggota Pansus lainnya antara lain Dossy Iskandar dan M Misbakhun. Pansus akan mengorek mulai dari pemeriksaan penyidikan hingga soal pembayaran denda perkara korupsi.

"Kami fokus di proses pemeriksaan penyidikan pada saat di KPK," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Risa Mariska di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7). (nif/elz)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads