Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Sukardi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/7). Itu setelah pagi harinya, korban bersama sang ibu melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi menyita barang bukti pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum terhadap korban.
"Tersangka sudah kami tahan. Kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara," kata Sutarto kepada detikcom, Rabu (5/7/2017).
Sutarto menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengadu kepada sang ibu. Bocah kelas 6 SD ini mengeluh kesakitan di alat vitalnya. Dengan lugu, korban pun menceritakan perbuatan Sukardi kepada sang ibu.
Ternyata, lanjut Sutarto, pencabulan itu terjadi pada Minggu (2/7) sekitar pukul 10.00 Wib. Sukardi yang tiga tahun lebih hidup sendirian sejak istrinya meninggal, tampaknya tak mampu menahan diri. Melihat korban lewat di depan rumahnya, pelaku mengajaknya masuk ke dalam rumah.
"Pelaku saat itu merasa bernafsu melihat korban. Agar korban patuh, pelaku merayu korban dengan memberi uang Rp 40 ribu supaya korban bersedia disetubuhi," terangnya.
Gayung pun bersambut, bocah yang masih polos itu menuruti keinginan Sukardi. Kakek yang sehari-hari menjadi petugas kebersihan di sebuah toko ini mengajak bocah berusia 12 tahun itu ke dalam kamarnya.
Dengan leluasa, pelaku merenggut kegadisan korban. Setelah puas menyalurkan hasratnya selama sekitar 1 menit, pelaku menyuruh korban pulang. "Pelaku meminta korban supaya tutup mulut," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini