"Itu kan yang menentukan Rp 1000 Kemenkeu. Jadi langsung dikasih surat dari Kemenkeu ke Mendagri untuk persetujuannya jadi Rp 1.000," ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo saat dihubungi, Selasa (4/7/2017) malam.
Soedarmo menjelaskan, awalnya Kemendagri mengusulkan dana parpol menjadi Rp 5.400 per suara tetapi angka tersebut tidak disetujui Kemenkeu. Kini Kemenkeu sudah setuju dana parpol menjadi Rp 1.000 per suara sehingga Kemendagri mengebut revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 parpol peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar. Kemendagri berharap revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol segera disahkan.
"Iya secepatnya. Kita kan lagi memproses PP No 5/2009," tutupnya. (dkp/dkp)