Kemendagri Ungkap Asal-usul Dana Parpol Naik Rp 111 M

Kemendagri Ungkap Asal-usul Dana Parpol Naik Rp 111 M

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 04:25 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo menjelaskan asal-usul wacana kenaikan dana parpol naik Rp 111 M (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan dana bantuan untuk parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 atau hampir 10 kali lipat dari jumlah semula. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan dana Rp 1.000 per satu perolehan suara saat Pemilu sudah disepakati Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Itu kan yang menentukan Rp 1000 Kemenkeu. Jadi langsung dikasih surat dari Kemenkeu ke Mendagri untuk persetujuannya jadi Rp 1.000," ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo saat dihubungi, Selasa (4/7/2017) malam.

Soedarmo menjelaskan, awalnya Kemendagri mengusulkan dana parpol menjadi Rp 5.400 per suara tetapi angka tersebut tidak disetujui Kemenkeu. Kini Kemenkeu sudah setuju dana parpol menjadi Rp 1.000 per suara sehingga Kemendagri mengebut revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dulu kita mengajukan Rp 5.400, tapi akhirnya persetujuan jadi Rp 1.000 dari Kemenkeu. Makanya kami berani untuk mengajukan PP. Kalau belum ada persetujuan itu, kami nggak berani," imbuh jenderal purnawirawan bintang dua tersebut.

Saat ini, pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 parpol peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar. Kemendagri berharap revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol segera disahkan.

"Iya secepatnya. Kita kan lagi memproses PP No 5/2009," tutupnya. (dkp/dkp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads