"Kami melakukan penertiban terhadap para PKL yang berjualan di sepanjang 150 meter di Jalan Raya Menur," ujar Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto kepada detikcom, Senin (3/7/2017).
Irvan mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk normalisasi saluran air, pembuatan pedestrian, dan pembuatan taman. Bila hujan mengguyur, kawasan ini tergenang air karena saluran air yang kurang berfungsi dengan baik.
Penertiban dilakukan terhadap para pedagang warung nasi, warung kopi, dan pedagang kelapa muda. Saat dilakukan penertiban, para pedagang melakukan protes. Mereka setuju saja ditertibkan, tetapi harus ada solusi yakni relokasi.
Penertiban dilakukan untuk normalisasi saluran air, pedestrian, dan taman Foto: Istimewa |
Irvan menegaskan bahwa sosialisasi terhadap penertiban ini sudah dilakukan sejak lama, sejak dua tahun yang lalu. Untuk relokasi, Irvan mengaku bahwa para PKL ini akan ditampung di sentra PKL yang sudah ada di empat kecamatan.
"Mereka akan ditampung di sentra PKL yang ada di Kecamatan Sukolilo, Mulyorejo, Gubeng, dan Tambaksari," kata Irvan.
Para PKL dengan sukarela membongkar sendiri lapak dan tenda dagangannya. Setelah semua tenda dan lapak terbongkar, Dinas Pekerjaan Umum segera melakukan pengerjaan saluran air.
Setelah penertiban, kendaraa berat dari Dinas PU segera bekerja Foto: Istimewa |












































Penertiban dilakukan untuk normalisasi saluran air, pedestrian, dan taman Foto: Istimewa
Setelah penertiban, kendaraa berat dari Dinas PU segera bekerja Foto: Istimewa