Bakar Masjid, Pria AS Didakwa Atas Kejahatan Kebencian

Bakar Masjid, Pria AS Didakwa Atas Kejahatan Kebencian

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 23 Jun 2017 15:44 WIB
Foto: Thinkstock
Texas - Dewan juri federal di Victoria, Texas, Amerika Serikat mendakwa Marq Perez atas kejahatan kebencian karena membakar sebuah masjid lokal. Pembakaran tersebut terjadi pada 28 Januari lalu.

Departemen Kehakiman AS menyatakan seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (23/6/2017), jika terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, Perez terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun. Pria Texas berumur 22 tahun itu juga terancam hukuman penjara 10 tahun atas dakwaan kepemilikan sebuah bahan penghancur tak terdaftar dan 10 tahun atas dakwaan penggunaan api untuk melakukan kejahatan, beserta hukuman denda maksimum US$ 250 ribu.

Kebakaran di Victoria Islamic Center yang berada sekitar 200 kilometer barat daya Houston tersebut, dipandang oleh kelompok-kelompok HAM Islam sebagai bagian dari meningkatnya gelombang intoleransi terhadap muslim di AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Departemen Kehakiman AS menyebutkan, Perez juga didakwa atas kerusakan yang terjadi pada properti religius. Pengacara Perez belum bisa dimintai komentar mengenai dakwaan tersebut.

Atas kerusakan yang ditimbulkan oleh kebakaran yang dilakukan Perez, jumlah kerugian ditaksir mencapai sekitar US$ 500 ribu.

Departemen Kehakiman AS menyatakan, Perez awalnya ditangkap dan didakwa pada 3 Maret lalu terkait upaya untuk meledakkan sebuah mobil. Bukti yang mengaitkan dirinya dengan pembakaran masjid kemudian disampaikan saat sidang penahanan dirinya.


(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads