Jaksa Yakini Ada Aliran Uang e-KTP ke Gamawan Fauzi

Sidang Tuntutan e-KTP

Jaksa Yakini Ada Aliran Uang e-KTP ke Gamawan Fauzi

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 13:11 WIB
Gamawan Fauzi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jaksa penuntut umum meyakini dugaan pemberian uang kepada mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait proyek e-KTP benar adanya. Keyakinan ini mengacu kepada keterangan sejumlah saksi di muka persidangan.

"Aliran sejumlah uang kepada Gamawan Fauzi sejumlah USD 4.500.000 selain dibuktikan keterangan M Nazaruddin juga didukung oleh keterangan Diah Anggraini," kata jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Jaksa menjelaskan, Nazaruddin dan Diah menerangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat keberatan dengan permintaan mantan Dirjen Dukcapil Irman yang meminta sejumlah uang untuk Gamawan Fauzi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya ada pemberian sejumlah uang dari Afdal kepada Gamawan Fauzi sejumlah Rp 1 miliar secara tunai dari Afdal Noverman menambah keyakinan penuntut umum adanya aliran uang kepada Gamawan Fauzi," tutur jaksa.

Menurut jaksa, keterangan para saksi sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Di antaranya pertemuan Azmin Aulia, Andi Narogong dengan Irman. Azmin selaku adik Gamawan menyampaikan kepada Irman, Irman akan menjadi Dirjen di Kemendagri.

"Serta pertemuan Azmin Aulia dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Paulus Tannos yang dikenal sebagai orang dekat Gamawan Fauzi di Hotel Ritz-Carlton yang bahas membahas mengenai keikutsertaan Azmin Aulia dalam proyek penerapan e-KTP. Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi sempurna dengan dibelinya aset Paulus Tannos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah harga pasar," ujar jaksa.

Baca juga: Saksi Jelaskan soal Rp 1,5 Miliar yang Dipinjam Gamawan Fauzi

Jaksa menganggap rangkaian kejadian tersebut merupakan bukti adanya pengaruh Gamawan yang berujung pemberian uang kepada Gamawan terkait e-KTP.

"Penuntut umum menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan satu kesatuan peristiwa yang ditunjukkan adanya pengaruh Gamawan Fauzi melalui adiknya Azmin Aulia sehingga keterangan saksi M Nazaruddin mengenai pemberian uang kepada Gamawan Fauzi tersebut adalah benar adanya," ujar jaksa. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads